SOSIALISASI PERDA KAB. KLATEN NO 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DI DESA PAKAHAN JOGONALAN
Sosialisasi Perda Kab. Klaten No. 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di Desa Pakahan Kec. Jogonalan
Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Klaten Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan usaha Mikro, sebagai narasumber Pimpinan DPRD Kab. Klaten beserta Tim. Tim Narasumber terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang anggota lainnya. Adapun sebagai moderator Bapak Camat Jogonalan, Bapak Sutopo, SIP. MSi. Desa Pakah dipilih sebagai lokasi dengan mempertimbangkan bahwa di Desa Pakahan banyak terdapat usaha mikro, dengan demikian sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2018 ini dapat disampaikan sesuai dengan sasaran. Dengan harapan ke depannya usaha mikro ini dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan sosial di tengah-tengah masyarakat.