BIMTEK PENGISIAN LHKPN BAGI KEPALA DESA DAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI

Bimtek Pengisian Kepala Desa dan Sosialisasi Anti Korupsi Di Lingkungan Kecamatan Jogonalan bertujuan untuk untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BIMTEK PENGISIAN LHKPN BAGI KEPALA DESA DAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI
BIMTEK PENGISIAN LHKPN BAGI KEPALA DESA DAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI

       Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 , di Aula Kantor Kecamatan Jogonalan tekah diadakan kegiatan Bimtek Pengisian LHKPN Bagi Kepala Desa dan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Kecamatan Jogonalan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa se Kecamatan Jogonalan, Camat Jogonalan beserta jajarannya dan Dinas Inspektorat Kabupaten Klaten sebagai narasumber. Hadir  dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dari Inspektorat Kab. Klaten yaitu : 1. Drs. Gunarwan (Auditor Madya) ; 2. Andhi K, ST (Auditor Muda); 3. Siti Mubasyiroh, S.IP, M.Si (Auditor Muda); 4. Ira Tamara Dewi, A.Md (Staf teknis). Sosialisasi ini akan memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memberikan suatu penguatan kepada masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya. Pendidikan antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.

        Sosialisasi antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Sosialisasi pengisian LHKPN pada hari ini memiliki tujuan yang sangat relevan dan signifikan, yaitu memberikan bimbingan serta dukungan kepada Kepala Desa di Kecamatan Jogonalan. Wajib melaporkan LHKPN, sebagai bentuk tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menjalankan peran penting dalam memberikan Sosialisasi dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian LHKPN ini.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0