Kecamatan Jogonalan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, serta akuntabel. Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi keuangan desa, tim juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Yenny Mailyasanti menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, melainkan sebagai upaya pembinaan agar pemerintah desa dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan setiap program yang dibiayai melalui APBDes benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Adapun aspek yang menjadi perhatian dalam monitoring dan evaluasi meliputi kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, kelengkapan administrasi pertanggungjawaban, realisasi anggaran, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang didanai melalui APBDes Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Jogonalan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
What's Your Reaction?




