Empat PPPK Paruh Waktu Kecamatan Jogonalan Resmi Diangkat oleh Bupati Klaten
KLATEN 23/12/2025 – Bupati Klaten secara resmi mengangkat dan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 4 (empat) orang yang bertugas di Kecamatan Jogonalan dan dengan total 3091 PPPK paruh waktu se Kabupaten Klaten, pada Selasa, 23 Desember 2025 bertempat di Alun-Alun Kab.Klaten.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memperkuat kapasitas aparatur sipil negara serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di tingkat kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Klaten menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang diangkat dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami tugas dan fungsi masing-masing, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Klaten.
Camat Jogonalan menyampaikan apresiasi atas pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut dan berharap kehadiran mereka dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan serta pelayanan publik di Kecamatan Jogonalan.
Pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dengan diangkatnya 4 PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jogonalan dan didampingi Kasubag Umum Kepegawaian Puji Pramesti,S,KOM MSi, diharapkan kinerja pelayanan publik semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
What's Your Reaction?




