22 Desember, Hari Ibu dan Jejak Perjuangan Perempuan Indonesia

22 Desember, Hari Ibu dan Jejak Perjuangan Perempuan Indonesia

Jogonalan- (22/12/2025) Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Peringatan ini memiliki latar belakang sejarah perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, martabat, serta perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah Hari Ibu berawal dari pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Aisyiyah, Wanita Utomo, Putri Indonesia, dan organisasi perempuan lainnya.

Kongres Perempuan Indonesia menjadi tonggak penting kebangkitan gerakan perempuan Indonesia. Dalam kongres tersebut dibahas berbagai isu strategis, antara lain pendidikan perempuan, perkawinan, kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, serta peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kongres ini juga bertujuan mempererat persatuan organisasi perempuan dalam semangat kebangsaan.

Sebagai bentuk penghargaan atas peran dan perjuangan perempuan Indonesia, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengenang Kongres Perempuan Indonesia dan menegaskan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa.

Berbeda dengan peringatan Hari Ibu di beberapa negara lain yang lebih menekankan pada ungkapan kasih sayang kepada ibu secara personal, Hari Ibu di Indonesia memiliki makna yang lebih luas, yaitu sebagai momentum untuk menghargai peran perempuan sebagai ibu, pendidik, penggerak sosial, serta pilar keluarga dan bangsa.

Saat ini, peringatan Hari Ibu tidak hanya menjadi ajang penghormatan kepada ibu dalam lingkup keluarga, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya kesetaraan, pemberdayaan, dan perlindungan hak perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber : -Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) – Dokumen Kongres Perempuan Indonesia I, Yogyakarta, 1928

Penulis : Eka Sih Pramana (Jogonalan-KLT)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0