Sejarah Hari Bela Negara, Momentum Menjaga Kedaulatan Bangsa

Sejarah Hari Bela Negara, Momentum Menjaga Kedaulatan Bangsa

Sejarah Hari Bela Negara, Momentum Menjaga Kedaulatan Bangsa

Jogonalan (19/12./2025) – Bangsa Indonesia setiap 19 Desember memperingati Hari Bela Negara sebagai momentum bersejarah untuk mengenang perjuangan mempertahankan kedaulatan dan kelangsungan pemerintahan Republik Indonesia. Peringatan ini merujuk pada peristiwa Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada 19 Desember 1948.

Dalam agresi tersebut, pasukan Belanda melancarkan serangan ke Yogyakarta, yang saat itu berstatus sebagai Ibu Kota Republik Indonesia. Akibat serangan ini, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, bersama sejumlah tokoh nasional lainnya, ditangkap dan diasingkan oleh Belanda. Situasi ini menyebabkan pemerintahan pusat Republik Indonesia berada dalam kondisi genting dan terancam lumpuh.

Namun, sebelum penangkapan terjadi, Presiden dan Wakil Presiden telah menggelar sidang kabinet terakhir di Yogyakarta. Sidang tersebut menghasilkan keputusan penting, yaitu Presiden dan Wakil Presiden tetap berada di Yogyakarta meskipun berisiko ditangkap, serta memberikan mandat kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatra untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) apabila pemerintahan pusat tidak dapat menjalankan fungsinya.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Sjafruddin Prawiranegara pada 19 Desember 1948 membentuk PDRI di Bukittinggi, Sumatra Barat. Dalam kondisi serba darurat, PDRI menjalankan roda pemerintahan serta mengoordinasikan perjuangan diplomasi dan militer dari berbagai daerah. Beberapa tokoh nasional turut berperan dalam pemerintahan darurat ini, antara lain Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, serta sejumlah tokoh perbankan dan pemerintahan lainnya.

Keberadaan PDRI terbukti krusial dalam menjaga keberlangsungan negara Republik Indonesia, baik secara de facto maupun de jure, di mata dunia internasional. Melalui jalur diplomasi, Indonesia tetap mampu menunjukkan bahwa pemerintahan yang sah masih berjalan meskipun ibu kota negara diduduki oleh pihak penjajah. PDRI kemudian mengakhiri tugasnya pada tahun 1949 setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali berfungsi secara normal.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para tokoh bangsa dalam mempertahankan kedaulatan negara, pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Peringatan ini tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa sejarah, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya peran seluruh warga negara dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hari Bela Negara diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta kesadaran bela negara di berbagai lapisan masyarakat, seiring dengan tantangan kebangsaan yang terus berkembang di era modern

Sumber Rujukan

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara

  2. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia – Sejarah Hari Bela Negara

  3. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) – Dokumen PDRI 1948–1949

  4. Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI

  5. Ensiklopedia Nasional Indonesia

Penulis : Eka Sih Pramana/Jogonalan-KLT

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0