Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa SE-Kecamatan Jogonalan yang semula jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa SE-Kecamatan Jogonalan yang semula jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Bertempat di aula kantor kecamatan Jogonalan, hari Rabu (31/7/2024) siang,

Camat Jogonalan Murdoko mengukuhkan tambahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 18 desa se wilayah kecamatan Jogonalan.

Pengukuhan ini didasarkan pada perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu dengan terbitnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dimana masa jabatan Kepala Desa yang diikuti oleh masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa sebelumnya adalah enam tahun, maka berdasar UU nomor 3 tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. Demikian juga dengan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun

Dengan adanya tambahan masa jabatan tersebut, Camat Jogonalan Murdoko berharap antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa semakin meningkatkan jalinan kemitraan, meningkatkan  koordinasi dan meningkatkan sinergi dalam menjalankan pemerintahan di desa.

” Kepala Desa tidak akan bisa bekerja bila tidak ada kerjasama dengan BPD.  Begitu juga BPD, harus senantiasa memberikan masukan dan kerjasama nya saat penyusunan RPJMDes dan membuat Perdes. Karena antara Pemerintah Desa dengan BPD adalah mitra kerja, harus harmonis.” ungkap Murdoko.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Murdoko, ada beberapa perbedaan antara UU Nomor 6 tahun 2014 dengan UU Nomor 3 tahun 2024, selain lamanya masa jabatan. Perbedaan tersebut adalah terkait keanggotaan. Dalam UU No. 6 Tahun 2014, tidak klausul keanggotaan BPD harus ada keterwakilan unsur perempuan.

” Di dalam UU No. 3 Tahun 2024, diharuskan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebesar 30%” jelas Murdoko.

acara berlansung lancar dan semoga dengan amanah ini membawa Kemajuan bagi masyarakat Jogonalan tentunya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0