Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Menikah (Online)

No       Komponen         Uraian
1
Dasar Hukum

Dalam penyelenggaraan pelayanan Dispensasi Menikah Online menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan
perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita;

3. Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 tahun 2016 tentang Standart Operasional  Prosedur;

4. Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Klaten;

5. Peraturan Bupati Klaten Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;

6.Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
Di Kabupaten Klaten;
7. Peraturan Bupati Klaten Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;

2

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Pengantar Dari Desa ;
2. KK/KTP Calon Pengantin;
3. KK/KTP Orang tua Pengantin;
4. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Dari KUA;
5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
3
Sistem Mekanisme Dan Prosedur 1. Penyampaian Berkas Melalui WA KITA;
2. Petugas Memverifikasi Berkas;
3. Bila berkas sudah lengkap , Diagendakan dan di ajukan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang Melalui Aplikasi Srikandi;
4. Petugas Megirimkan surat Dispensasi Melalui WA KITA.
4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit Setelah Berkas dinyatakan Lengkap

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Dispensasi Menikah Online
6

 

1.Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :

2.Ruang Ber-AC;

3.Pesawat Telephone;

4.Komputer/Laptop;

5.Printer & Scanner;

6.Handphone;

7.Aplikasi Word/Excel;

8.Aplikasi Srikandi;

9.Aplikasi WhatsApp;

10.Jaringan Internet;

11.Alat Tulis Kantor;

12.Air mineral;

13.Majalah/Koran/Buku Baca.

7

Layanan Penanganan dan Pengaduan

     1. Pengaduan Secara Langsung

    • Pelapor Melaporkan Kedatanganya kepada Petugas layanan Aduan;
    • Petugas Layanan  Aduan, Mengidentifikasi,Mencatat,Menganalisis, Mengkasifikasikan Jenis Aduan dan kemuadian meminta dokumen Kependudukan KK/KTP Nomor Telepon Pelapor guna Membuatkan Surat Laporan Pengaduan dan di tandatangani oleh Pelapor;
    • Petugas Aduan  Berkoordinasi   dengan   Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pembangunan/ Kasi Tata Pemerintahan/ Kasi Ketentraman Ketertiban Umum
    • Camat/Sekretaris Camat/Kasi   Pembangunan/Kasi   Tata Pemerintahan/ Kasi Tata Pemerintahan Mengidentifikasi Masalah, Menemui Pelapor dan Menyelesaikan Laporan/Aduan yang Disertai dengan Dokumentasi Foto/Video

    2. Kotak Saran Dan Masukan

    • Pelapor Memasukan Surat Aduan/Saran/Masukan kedalam Kotak Saran Dan Masukan;
    • Petugas Layanan Aduan, Mengidentifikasi,Mencatat,Menganalisis, Mengkasifikasikan Jenis Aduan/Saran/Masukan;
    • Petugas Aduan  Berkoordinasi   dengan   Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pembangunan/ Kasi Tata Pemerintahan/ Kasi Ketentraman Ketertiban Umum ;
    • Camat/Sekretaris Camat/Kasi   Pembangunan/Kasi   Tata Pemerintahan/ Kasi Tata Pemerintahan Mengidentifikasi Masalah Menemui  Pelapor atau  Menanggapi Aduan/Saran/Masukan yang Disertai dengan Dokumentasi Foto/Video ;

    3.Melalui Telp 0272 321432 SMS/WA pada nomor 0895367644010 Via Telp Pelapor Menelpon  Perihal  Aduan/Saran/Masukan  PelayananNomor Telp (0272) 321432

    • Petugas Layanan Aduan, Mengidentifikasi,Mencatat,Menganalisis, Mengkasifikasikan Jenis Aduan/Saran/Masukan dan mencatat ke dalam buku telephone dan buku aduan perihal identitas Pelapor dan maksud dan tujuan Aduan yang disampaikan;
    • Petugas Aduan  Berkoordinasi   dengan   Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pembangunan/ Kasi Tata Pemerintahan/ Kasi Ketentraman Ketertiban Umum
    • Camat/Sekretaris Camat/Kasi   Pembangunan/Kasi  Tata Pemerintahan/ Kasi Tata Pemerintahan Mengidentifikasi Masalah, Menanggapi Laporan/Aduan Telpon yang Disertai scan hasil Laporan pada buku aduan ;

    Via WA KITA

    • Pelapor Melalui Pesan Singkat Elektrronik Melakukan Aduan/Saran/Masukan ke WhatsApp Kecamatan Jogonalan;
    • Petugas Layanan   Aduan, Mengidentifikasi,Mencatat,Menganalisis,  Mengklasifikasikan Jenis Aduan/Saran/Masukan dan mencatat ke dalam buku Aduan/Saran/Masukan perihal identitas Pelapor dan maksud dan tujuan Aduan/Saran/Masukan  yang disampaikan;
    • Petugas Aduan  Berkoordinasi   dengan   Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pembangunan/ Kasi Tata Pemerintahan/ Kasi Ketentraman Ketertiban Umum ;
    • Camat/Sekretaris Camat/Kasi   Pembangunan/Kasi   Tata Pemerintahan/ Kasi Tata Pemerintahan Mengidentifikasi Masalah, Menanggapi kemudian menyerahkan hasil identifikasi kepada admin WA KITA ;
    • Admin WA     KITA     Melakukan      Feedback     kepada     Pelapor Aduan/Saran/Masukan.
    1. Melalui Website dengan alamat : https://jogonalan.klaten.go.id/
      • Pelapor Melakukan Aduan pada laman Website https://jogonalan.klaten.go.id/ dengan mengisi nama alamat email dan pesan perihal aduan/saran/masukan
      • Admin Website   Menerima    notifikasi    Aduan/Saran/Masukan kemudian           Mengidentifikasi           Mencatat,           Menganalisis, Mengkasifikasikan Jenis Aduan/Saran/Masukan dan berkoordinasi dengan Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pembangunan/Kasi Tata Pemerintahan/ Kasi Tata Pemerintahan untuk menanggapi Aduan/Saran/Masukan Masyarakat;
    • Admin Website menindaklanjuti Aduan/Saran/Masukan kepada masyarakat.
            8

            Sarana Dan Prasarana

            1. Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
              1. Ruang Ber-AC;
              2. Pesawat Telephone;
              3. Komputer/Laptop;
              4. Printer & Scanner;
              5. Handphone;
              6. Aplikasi Word/Excel;
              7. Aplikasi Srikandi;
              8. Aplikasi WhatsApp;
              9. Jaringan Internet;
              10. Alat Tulis Kantor;
              11. Air mineral;
              12. Majalah/Koran/Buku Baca.
              9

               Kompetensi Pelaksana

              1. Kompetensi Pelaksana :
              2. D III Arsiparis/Perhotelan/Administrasi/Teknik Informatika;
              3. Trampil di bidang IT;
              4. Memahami Peraturan Perundangan Yang berlaku;
              5. Memahami Management ke Arsipan;
              10

               Jumlah Pelaksana

              3 Orang

              11

              Pengawasan Internal

              1. Pengawasan Internal :
              2. Supervisi Atasan Langsung;
              3. Dilakukan Sistem       Pengendalian      Internal      Pemerintah      dan Pengawasan Fungsional;
              4. Dilakukan Secara Berkelanjutan;
              5. Konsistensi dalam memberi teguran dan sanksi
              12

               Jaminan Pelayanan

              Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
              13

               Jaminan Keamananan dan Keselamatan Pelayanan

              Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keragu-Raguan

              1. Tidak ada pungutan biaya;
              2. Tersedia ruang parkir yang luas dan aman bagi disabilitas maupun masyarakat Pengguna Layanan;
              3. Tersedia minuman gratis;
              4. Tersedia Pelayanan Khusus bagi Disabilitas
              5. Tersedia Ruang Laktasi;
              6. Tersedia WIFI Gratis;
              7. Tersedia Ruangan ber AC;
              8. Tersedia Pojok Baca;
              9. Tersedia Apar diruang Pelayanan;
              10. Tersedia Ramp bagi Disabilitas;
                14

                 Evaluasi Kinerja Pelaksana

                1. Evaluasi kinerja    pelaksana    pelayanan    publik    dilakukan     setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;

                2. Dilaksanakan Survey    Kepuasan    Masyarakat    secara    berkala    6 (enam) bulan sekali.

                3. Dilaksanakan Evaluasi     Kinerja    Pelayan    Publik    oleh    Tim    EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan.